Di samping itu, tambah Bimbim, pelaku B sebenarnya belum dipecat. Hanya mendapat sanksi skorsing karena terlambat masuk kerja selama 3 bulan.
BACA JUGA:
"Sebenarnya statusnya tidak dipecat, dia diskorsing. Pegawai lama dia sudah 5 tahun. Saya minta (ke polisi) tolong diinterogasi apa latar belakang. Karena kalau bakar tempat dia cari makan nihil gitu kan. Itu karena terlambat masuk dalam 3 bulan terakhir, selalu ada absensi yang tidak sesuai. Terus datang semaunya di jam kerja," tutupnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, polisi mengamankan B (31) karena melakukan pembakaran dan pengerusakan shelter kucing dan anjing di Parung, Kabupaten Bogor.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 11 Juli 2023. Pelaku melakukan pembakaran menggunakan korek api di gudang penyimpanan selimut hewan dan pengerusakan kaca pintu depan klinik dengan batu.
(Fakhrizal Fakhri )