Setelah ditangkap, kedua waria dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Namun dalam prosesnya kedua waria diminta untuk membayar sejumlah uang agar bisa dilepaskan.
Beragam upaya dilakukan kedua waria itu agar bisa bebas. Termasuk bernegosiasi atas besaran uang yang diminta keempat oknum Polisi itu.
Mereka akhirnya dibebaskan setelah membayar senilai Rp 50 juta. Setelah bebas, kedua waria itu membuat mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang kemudian melanjutkan pengaduan itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut hingga akhir keempat oknum Polisi itu menjalani sidang komisi etik.
Keempat oknum tersebut masing-masing yakni, Ipda PS, Bripka AK, Brigadir DC dan Briptu AS.
(Awaludin)