Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Temukan Dokumen Transaksi Keuangan di Rumah Mertua Andhi Pramono

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 13 Juli 2023 |09:47 WIB
KPK Temukan Dokumen Transaksi Keuangan di Rumah Mertua Andhi Pramono
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) di daerah Batam pada Rabu, 12 Juli 2023. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus rasuah Andhi Pramono.

"Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah satu lokasi di wilayah Batam yang merupakan rumah kediaman mertua tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/7/2023).

Tim menemukan dokumen transaksi keuangan yang diduga milik Andhi Pramono dari rumah mertuanya tersebut. Dokumen transaksi keuangan tersebut diduga sengaja disembunyikan Andhi di rumah mertuanya agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.

"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP di tempat tersebut," ujar Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement