JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang diperoleh dari pengungkapan kasus selama Juni 2023. Barang haram yang dinusnahkan, berjumlah fantastis, yakni ratusan kilogram sabu dan puluhan ribu ekstasi.
"Jumlahnya (barang bukti yang dimusnahkan) adalah 429 kilogram sabu dan 22.932 butir ekstasi, dari jumlah barbuk yang kami sita, baik jenis narkotika sabu maupun ekstasi," terang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kombes Jayadi saat jumpa pers di RSPAD, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).
Jayadi merinci, barang bukti yang disita itu berasal dari pengungkapan lima kasus selama Juni 2023. Pertama, kasus di Riau dengan jumlah barang bukti 80 kilogram sabu.
Kedua, kasus yang diungkap di Provinsi Aceh dengan jumlah 348 kilogram sabu. Ketiga, kasus di Purwakarta, Jawa Barat dengan jumlah 922,9 gram sabu.
"Kemudian yang tambahanya berikutnya adalah 77,7 gram sabu yang TKP nya ada di Subang, Jawa Barat. Kemudian, tambahan berikutnya adalah 25,9 gram yang TKPnya ada di Purwakarta," terang Jayadi.
Dengan pengungkapan kasus itu, kata Jayadi, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa.
Lebih lanjut, Jayadi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan salah satu bentuk akuntabilitas proses penyidikan yang dilakukan para penyidik.
"Kedua, ini merupakan implementasi dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana dalam UU Narkotika disebutkan bahwa tatkala penyidik telah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejari setempat, maka tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti," tandasnya.
(Awaludin)