Kemudian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Polisi yang mendapatkan informasi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.