JAKARTA - Polisi menyebutkan bakal memeriksa ayah tiri berinisial AS dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berisial AMR (16) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Ini sudah dipanggil, tinggal tunggu kehadirannya," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Menurutnya, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada AS untuk diperiksa pada pekan depan. Karena itu, diharapkan AS bersikap kooperatif dan dapat memenuhi panggilan polisi tersebut.
"Minggu depan pemeriksaan terlapor. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," tuturnya.
Dia menambahkan, sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pencabulan yang dialami anak di bawah umur tersebut. Saksi itu di antaranya, keluarga korban, yaitu ibu dan ayah kandung korban.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.