BOGOR - Beredar video di media sosial tenaga kerja yang dinarasikan terjebak di sebuah yayasan penyalur pekerja di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Rupanya, yang terjadi adalah kesalahpahaman perjanjian kerja antara pekerja dengan yayasan.
Video tersebut diunggah akun Instagram @infocileungsiid. Dalam video terlihat suasana di dalam yayasan yang direkam oleh salah satu pekerja.
Dinarasikan, para pekerja tersebut tidak bisa keluar dari yayasan. Pasalnya, harus membayar sejumlah uang tebusan kepada yayasan apabila hendak keluar.
Terpisah, Kapolsek Gung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan pihaknya sudah mendatangi lokasi yayasan yang beredar tersebut. Polisi telah memeriksa semua dokumen yayasan termasuk dokumen pengambilan tenaga kerja yang mana dipastikan telah sesuai prosedur dan lengkap.
"Iya (yayasan legal dan tidak bermasalah)," kata Bayi dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).