Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Butuh Proses Transisi Pemahaman KUHP Baru, Wamenkumham: Jika Tidak Bakal Culture Shock

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |05:30 WIB
Butuh Proses Transisi Pemahaman KUHP Baru, Wamenkumham: Jika Tidak Bakal <i>Culture Shock</i>
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI)
A
A
A

Selain itu, kata dia, KUHP baru itu juga mencegah untuk menjatuhkan pidana penjara dalam waktu singkat. Artinya, tidak ada lagi hukuman pidana penjara di bawah lima tahun.

"Sehingga KUHP nasional (baru) itu memiliki apa yang namanya alternatif modifikasi pidana," jelasnya.

 BACA JUGA:

Karena itu, Eddy menambahkan, bila nantinya ada seseorang melakukan kejahatan dengan ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun atau maksimal 5 tahun, maka hakim wajib menerapkan pidana yang lebih ringan.

 BACA JUGA:

"Pidana ringan itu apa? Ada pidana pengawasan. Pidana pengawasan ini dia tidak masuk dalam terali besi, tidak. Kalau pelaku itu melakukan tindak pidana yang diancam yang tak lebih dari 3 tahun, maka hakim menjatuhkan kerja sosial," tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement