Pelaku usai melakukan penusukan ditangkap terlebih dahulu oleh warga. Baru kemudian pelaku dijemput oleh anggota Polsek Johar baru untuk ditahan.
"Jadi untuk pasal yang kita kenakan pasal 53 juncto 338 subsider pasal 351 ayat 2," tutup Rudi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.