JAKARTA - Anggota Satuan Reskrim Polsek Tambora menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial MY alias Yoga (21), dan satu orang penadah MS alias Ahmad (29).
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, MY sudah melakukan aksi pencurian di Tambora sebanyak tiga kali, dan menjual hasil curiannya di media sosial.
“Pelaku MY alias Yoga (21) sudah tiga kali mencuri motor jenis Honda Vario di Tambora, dua motor sudah dia jual ke penadah. Satu orang penadah berhasil Polsek Tambora Tangkap berinisial MS als Ahmad (29) asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah," ujar Putra dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Putra menambahkan, Yoga merupakan pelaku tunggal, dengan spesialis pencurian motor jenis Honda Vario. Ia, kerap menyasar sepeda motor jenis sama yang parkir sembarangan.
"Motor curian dia bobol dengan kunci palsu yang sebelumnya dia buat," imbuhnya.
Lucunya, Ahmad yang merupakan penadah sempat membeli motor curian milik Yoga. Namun, motor curian yang ia beli dari Yogya justru sama-sama hilang digondol maling.
“Penadah MS als Ahmad (29) yang kami tangkap membeli motor bodong dari pelaku MY pada bulan Mei 2023, jenis Honda Vario warna Biru dengan harga enam juta rupiah," tuturnya.
"Namun sayangnya pada Bulan Juni, motor hasil curian yang dia beli, hilang di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan," sambungnya.
Putra menambahkan, karena motor yang hilang merupakan motor curian sehingga pelaku Ahmad (29) tidak berani melaporkan kejadian curanmor yang dia alami ke kantor polisi setempat.
Hanya satu motor yang berhasil disita oleh Polsek Tambora. MY alias Yoga dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana tujuh tahun.
Sedangkan pelaku MS als Ahmad (29) dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Awaludin)