TANGERANG - Sebanyak 374 orang Calon Pekerja Migran (CPMI) ilegal digagalkan keberangkatannya ke negara yang dituju. Mereka diamankan polisi saat hendak berangkat lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Roberto Pasaribu mengatakan, jumlah itu merupakan pengungkapan dalam kurun Januari sampai Juli 2023 dari 85 laporan. Dari jumlah itu, polisi meringkus 17 tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pedagang Orang (TPPO).
"Dari 17 tersangka ini terbagi tiga negara tujuan yaitu dari asia tenggara itu sebanyak sembilan orang tersangka, kemudian Timur Tengah ada lima tersangka dan Afrika ada satu tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.
Dia mengatakan, bahwa ratusan CPMI itu berasal dari 11 daerah. Diantaranya, Jawa Barat, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, Aceh, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau dan Bangka Belitung. Para tersangka memberangkatkan CPMI itu secara non prosedur dengan dijanjikan berkerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), operator judi online dan di restoran.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan para korban ini diimingi-imingi mendapatkan gaji tinggi oleh para pelaku. Pelaku yang tak mengetahui prosedur bekerja di luar negeri ini pun tergiur.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami menindaka tegas aktivitas kebarangkatan non prosedural dan juga mencegah TPPO," katanya.
Dengan jumlah pencegahan pemberangkatan CPMI ilegal itu pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp5,1 Miliar.
"Untuk mengelabui petugas, CPMI non prosedural ini mengaku ingin pergi wisata ke luar negeri," ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya mengklasifikasikan tiga kluster negara tujuan sindikat TPPO ini. Diantaranya kluster pertama di Asia Tenggara yakni Kamboja, Malaysia, Vietnam. Lalu, kluster kedua di Timur Tengah yakni Arab Saudi dan Ini Emirate Arab. Kemudian kluster ketiga di Afrika yakni Sudan.
Untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 1 tahun penjara.
Kemudian, pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.