“Kami kemudian memfasilitasi untuk pelaksanaan ijab Kabul. Alhamdulilah berjalan dengan lancar,” kata Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti.
AI ditangkap polisi pada 11 Juli 2023 bersama dua tersangka lainnya. Penangkapan dilakukan di depan sebuah kos di Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Polisi menyita barang bukti antara lain kertas warna emas yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan serbuk Kristal diduga sabu dengan berat 0,29 gram.
Mereka selanjutnya dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Awaludin)