Selanjutnya, dengan berbekal laporan dari suami dan ibu bayi yang menyerahkan diri itu, Unit PPA Polrestabes Semarang, kemudian melacak keberadaan pembeli bayi yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas unit PPA Polrestabes Semarang juga berhasil menyita uang sisa sebesar Rp5 juta, akte kelahiran, HP dan bukti transfer.
Dengan ditangkapnya dua tersangka, polisi akan menerapkan Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35, tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )