3. Polisi tangkap pembeli bayi
Setelah menerima laporan HI, Unit PPA Polrestabes Semarang kemudian melacak keberadaan pembeli bayi tersebut. Polisi langsung menangkap pelaku dengan inisial AP (39) yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas unit PPA Polrestabes Semarang juga berhasil menyita uang sisa sebesar Rp5 juta, akte kelahiran, HP dan bukti transfer.
4. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Dengan ditangkapnya dua tersangka, polisi akan menerapkan Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35, tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)