Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Ibu Nekat Jual Bayinya Rp30 Juta, Ternyata untuk Lunasi Utang Arisan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 19 Juli 2023 |07:01 WIB
4 Fakta Ibu Nekat Jual Bayinya Rp30 Juta, Ternyata untuk Lunasi Utang Arisan
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

3. Polisi tangkap pembeli bayi 

Setelah menerima laporan HI, Unit PPA Polrestabes Semarang kemudian melacak keberadaan pembeli bayi tersebut. Polisi langsung menangkap pelaku dengan inisial AP (39) yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas unit PPA Polrestabes Semarang juga berhasil menyita uang sisa sebesar Rp5 juta, akte kelahiran, HP dan bukti transfer.

4. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara 

Dengan ditangkapnya dua tersangka, polisi akan menerapkan Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35, tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement