JAKARTA - Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus dugaan penjualan organ tubuh ginjal ilegal jaringan internasional di Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Tumpukan paspor dan gepokan uang pecahan seratus ribu rupiah di dalam plastik jadi barang bukti.
Pantauan di lokasi, konfrensi pers akan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Wahyu Widadadidamping oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
"Adanya tindak pidana perdagangan orang khususnya perdagangan organ tubuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/7/2023).
Terlihat tumpukan paspor di dalam satu kantong plastik transparan. Terlihat juga 10 ikat uang pecahan Rp 100.000 di dalam empat kantong plastik transparan. Selain itu, terlihat juga sejumlah handphone yang pisah menjadi beberapa plastik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Irjen Krishna Murti, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi. Sejumlah perwakilan dari Kementerian Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial.
Sebelumnya, kasus perdagangan ginjal ilegal tersebut terbongkar di sebuah rumah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin 19 Juni 2023.
Terdapat lima orang yang menjadi korban dan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya. Di lokasi penampungan tersebut polisi juga mengamankan diduga pelaku berinisial MAF alias Limon (21).
BACA JUGA:
Sejumlah barang bukti diamankan antara lain dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan.
BACA JUGA:
Kasus ini terungkap setelah saksi mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(Fakhrizal Fakhri )