Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penjualan Organ Tubuh Ginjal, Sindikat Ambil Keuntungan Rp65 Juta

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 20 Juli 2023 |18:28 WIB
 Kasus Penjualan Organ Tubuh Ginjal, Sindikat Ambil Keuntungan Rp65 Juta
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 122 orang menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), modus penjualan ginjal di Kamboja. Dari Rp200 juta hasil penjualan ginjal, sindikat mangambil keuntungan untung Rp65 juta, sisanya menjadi hak pendonor ginjal.

"Sindikat menerima pembayaran Rp200 juta, Rp 135 juta dibayar ke pendonor," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Saat tiba di Kamboja, para korban TPPO akan menjalani observasi terlebih dahulu selama 7 hari, sambil menunggu calon penerima donor. Kemudian setelah mendapatkan penerima ginjal, 7 hari masa penyembuhan kemudian dibawa kembali ke Indonesia.

"Kemudian dipertemukan, dilaksanakan tranplantasi, proses penyembuhan tujuh hari baru kembali ke Indonesia," jelas Hengki.

Setelah dilakukan transplantasi, pendonor akan mendapat pembayaran Rp135 juta. Tahap terakhir korban akan dipulangkan ke Indonesia apabila sudah membaik selepas operasi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.

"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement