MALAWI - Pengadilan Malawi telah menghukum seorang warga negara China atas berbagai tuduhan termasuk perdagangan orang dan menyediakan anak-anak untuk ikut serta dalam hiburan.
Lu Ke, juga dikenal sebagai Susu, telah dijatuhi hukuman penjara 12 bulan, yang telah dia jalani dalam tahanan polisi.
Dikutip BBC, dia telah diperintahkan untuk meninggalkan negara itu dalam waktu tujuh hari dan dilarang untuk kembali.
Dia ditangkap tahun lalu menyusul laporan investigasi BBC Africa Eye.
Laporan tersebut menunjukkan dia merekam anak-anak Malawi membuat video ucapan yang dipersonalisasi, beberapa di antaranya berisi konten rasis.
Video-video itu dibeli seharga USD70 (Rp1 juta) di media sosial (medsos) dan platform internet China.
Ketika berita tentang video ofensifnya tersiar, dia melarikan diri ke negara tetangga Zambia karena otoritas Malawi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.