Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Jalur Kereta, Sekjen Kemenhub Mangkir dari Panggilan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |11:03 WIB
Kasus Jalur Kereta, Sekjen Kemenhub Mangkir dari Panggilan KPK
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Saksi lainnya yang juga mangkir dari panggilan KPK yakni, seorang Pengusaha atas nama Billy Haryanto alias Billy Beras.

Kedua saksi tersebut sejatinya bakal diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 20 Juli 2023, kemarin terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta.

"Novie Riyanto (Sekjen Kemenhub) dan Billy Haryanto alias Billy Beras (Wiraswasta), sebagaimana informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (21/7/2023.

KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Novie Riyanto yang juga Komisaris PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan Billy Haryanto, dalam waktu dekat. Namun, Ali tak memerinci kapan jadwal ulang pemeriksaan untuk kedua saksi tersebut.

Ali mengingatkan agar keduanya kooperatif hadir memenuhi panggilan ulang KPK. "KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Ali.

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan kedua saksi tersebut. Namun, belakangan ini KPK sedang menyelidiki dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

KPK juga sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya Sumadi sebagai saksi, pada Jumat, 14 Juli 2023. Namun, Budi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Oleh karenanya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Adapun empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement