Dalam petitumnya, Panji meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD. Panji menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya.
Atas dasar itu, Panji meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian imateril sebesar Rp5 triliun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.