Sebelumnya, penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian berinisiap Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
"Non sindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," ucap Hengki.
Hengki menyebut, Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebaui petugas.
"Yang bersangkutan menerima Rp612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," kata Hengki.
Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.
"Yang bersangkutan mendapat Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," kata Hengki.
(Arief Setyadi )