1. Perahu nelayan waspada kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
2. Kapal tongkak waspada kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
3. Kapal Ferry kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
4. Kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.