Bagus menyampaikan, dalam melakukan aksi balap liar itu, para anak muda tersebut menggunakan motor tidak sesuai standar serta menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.
Selain itu, sepeda motor itu juga tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan sehingga langsung diamankan oleh polisi.
"Ada 30 unit kendaraan roda dua tanpa di lengkapi surat dan menggunakan knalpot tidak standar kami amankan," ujar Bagus.
Pelaku balap liar yang masih pelajar itu selanjutnya dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan di kantor polisi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.