Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menpora Terima Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN, KPK: Direvisi Jadi Hibah Tanpa Akta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |16:59 WIB
Menpora Terima Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN, KPK: Direvisi Jadi Hibah Tanpa Akta
Pahala Nainggolan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengaku telah mengklarifikasi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo soal hadiah sebesar Rp162 miliar yang ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Dari hasil klarifikasi KPK, laporan hadiah Rp162 miliar yang tercatat di LHKPN Dito Ariotedjo sebenarnya merupakan hibah tanpa akta. Oleh karenanya, kata Pahala, Dito Ariotedjo bakal merevisi laporan hadiah yang ada di LHKPNnya menjadi hibah tanpa akta.

"Dan akhirnya disimpulkan dan beliau setuju bahwa beliau akan merevisi LHKPN-nya. Jadi, dari kategori hadiah diganti jadi hibah tanpa akta, karena saya terangin bahwa hadiah itu konotasinya gratifikasi pak," kata Pahala di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

"Kalau hadiah dari keluarga sebenarnya enggak, tapi daripada-daripada, yaudahlah diganti," sambungnya.

Pahala menerangkan, hibah di LHKPN sebenarnya tidak masalah jika tanpa dilengkapi akta. Sementara dalam LHKPN Dito Ariotedjo, ada beberapa harta yang merupakan hibah dari orang tua istrinya. Sementara, harta istri harus juga disertakan dalam LHKPN.

"Jadi, tidak benar kalau hibah itu harus pakai akta. Nah, dari beberapa yang disampaikan, ada beberapa sudah memang nama istrinya. Nah, LHKPN itu kecuali kita punya perjanjian pisah harta, tapi umumnya harta anak kita, istri kita, itu masuk di LHKPN," beber Pahala.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement