JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menyampaikan perlunya aturan yang jelas terkait nasib anak-anak yang terlanjur lahir dari hasil pernikahan beda agama.
Hal ini disampaikan Abdu Khaliq menyikapi pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang merespons Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 soal larangan hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
BACA JUGA:
"Saya kira memang menjadi penting. Karena pada saat surat edaran MA dikeluarkan, itu kan sudah ada yang terlanjur nikah beda agama," kata Abdul kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Abdul Khaliq yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu meminta MA untuk memperjelas secara detail terutama mengenai hak waris dan status hukum anak tersebut nantinya.
BACA JUGA:
"Status hukum anak itu secara kewarganegaraan seperti apa. Karena dari pernikahan beda agama itu kan membawa konsekuensi-konsekuensi hukum. Jadi selain soal waris, juga soal kedudukan hukum dari anak yang bersangkutan," jelasnya.