Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Kasus Tambang Ore Nikel

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2023 |00:08 WIB
Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Kasus Tambang Ore Nikel
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 2 orang tersangka dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dua orang tersangka tersebut adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM dan EVT sebagai Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Kedua tersangka diketahui telah memproses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP.

BACA JUGA:

Artis Bobby Joseph Jadi Tersangka Narkoba, Ditahan di Rutan Polres Jaksel 

"Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan, Senin (24/7/2023).

 BACA JUGA:

Sebelumnya pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka. Akibat ulah nya itu diduga kerugian keuangan negara mencapai Rp5,7 triliun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement