Pada penangkapan kali ini polisi turut mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,45 gram.
"Beratnya 0,45 gram. Barbuk tembakau sintetis, sudah dilakukan proses cek lab. Dan positif, itu tembakau sintetis," ujarnya.
Penangkapan kali ini merupakan merupakan kali kedua. Sebelumnya, Bobby ditangkap pada 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.