Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Buru 1 DPO Pengedar Ganja 14 Kilogram di Bekasi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |20:49 WIB
Polisi Buru 1 DPO Pengedar Ganja 14 Kilogram di Bekasi
Polisi buru pengedar ganja 14 kilogram di Bekasi (Foto: MPI)
A
A
A

Sebelumnya, Ketiga tersangka kemudian langsung digelandang menuju Polres Metro Bekasi Kota. Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 BACA JUGA:

“Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement