JAKARTA - Delapan orang saksi tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, para saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang pada Jumat, 28 Juli 2023.
"Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Delapan saksi yang tidak hadir panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini adalah sebagai berikut :
1. Sdr IP
Jabatan Ketua Pengurus YPI Hubungan dengan PG Anak Kandung
2. Sdr APU
Jabatan. Sekretaris Pengurus YPI Hubungan dengan PG Anak Kandung
3. Sdr IS
Jabatan Bendahara YPI
Hubungan dengan PG Anggota
4. Sdr AH
Jabatan Pembina Anggota 1 YPI Hubungan dengan PG Angota
5. Sdr MJA
Jabatan Ketua pengawas YPI
Hubungan dg PG anggota
6. Sdr MN
Jabatan Pembina Anggota 2 YPI Hubungan dengan PG Anggota
7. Sdr MAS
Jabatan. Pembina Anggota 3 YPI Hubungan dengan PG Anggota
8. Sdr AS
Jabatan. Pengurus YPI Hubungan dengan PG Anggota
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.