Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi David Ozora, LPSK: Jaksa Bisa Sita Harta Benda

Muhammad Farhan , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2023 |20:44 WIB
Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi David Ozora, LPSK: Jaksa Bisa Sita Harta Benda
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (MPI/Farhan)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penolakan Rafael Alun Trisambodo terhadap pembayaran restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora, atas tindakan penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy, dapat menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memaksimalkan tuntutan pidana terhadap putranya.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, keputusan Rafael selaku pihak ketiga atau penanggungjawab dari Mario Dandy, untuk menolak membayar restitusi menunjukkan tidak adanya itikad baik dan hendak melepas tanggung jawab dari situasi putranya tersebut.

"Di sisi lain, guna upaya paksa supaya pemenuhan hak restitusi itu terjadi, hakim bisa memerintahkan kepada JPU (jaksa penuntu umum) untuk melakukan sita atau eksekusi terhadap harta benda milik Mario Dandy dan atau pihak ketiganya, orang tua dari Mario Dandy," jelas Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2023).

Edwin mengungkapkan, penolakan yang disampaikan RAT juga dapat menjadi pijakan hakim memaksimalkan hukuman pidana terhadap Mario Dandy.

“Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” tutur Edwin.

Edwin menegaskan, keputusan penolakan membayar restitusi ini tidak segaris dengan pernyataan Rafael sebelumnya, yang menyampaikan kepada orang tua David, Jonathan Latumahina pada akhir Februari lalu, akan bertanggung jawab dan mengganti pembiayaan di Rumah Sakit.

"Artinya kalau kemudian saat ini mereka mengatakan tidak mau membayar restitusi, itu kan seperti menjilat ludah sendiri. Ketika itu ditolak oleh ayah dari DO karena memang pembayaran itu sebaiknya dilakukan dalam proses hukum yaitu dengan mekanisme restitusi sebagaimana sudah disampaikan di pengadilan," jelas Edwin.

Oleh sebab itu, Edwin menilai keputusan tidak bertanggung jawab dari Rafael tersebut, dapat menjadi salah satu rujukan dari poin putusan majelis hakim nantinya kepada Mario Dandy. Ia menekankan bahwa restitusi bukan hanya sebagai dekorasi tuntutan yang diajukan atas perbuatan Mario Dandy.

"Sehingga bisa memastikan bahwa restitusi yang tertuang dalam tuntutan jaksa itu bukan hanya sekadar dekorasi atau sekadar penghias dari tuntutan. Tapi juga bisa dilaksanakan, bisa dieksekusi, bisa didapatkan oleh korbannya," tegas Edwin.

Sebelumnya diketahui, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyebutkan, Rafael Alun Trisambodo lebih cinta hartanya dibandingkan anaknya yang kini menjadi terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy. Padahal, Mario Dandy membutuhkan belaan Rafael sebagai saksi di kasus tersebut.

"Pastinya, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya, yang mana butuh belaan dia sebagai saksi meringankan," ujar Jonathan saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).

Adapun soal keengganan Rafael atau keluarganya membantu biaya restitusi itu, kata Jonathan, dia tak terlalu mempersoalkannya. Pasalnya, Mario Dandy bisa menggantinya dengan hukuman kurungan penjara selama sesuai aturan yang berlaku.

"Ya ganti kurungan, sesuai aturan hukum saja," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement