JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga orang pelaku penipuan jaringan Internasional bermodus kerja paruh waktu. Komplotan pelaku bahkan sudah merugikan korbannya hingga Rp878 juta.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan, ketiga pelaku diantaranya DPS (26), DPP (27) dan WSS (35). Para pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.
“Para pelaku ini membuat rekening dan buku tabungan di Indonesia lalu membawanya ke pelaku yang berada Kamboja,” kata Leonardus dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Selanjutnya pelaku membuat sebuah akun instagram dan memberikan link tautan yang mengarahkan ke sebuah grup WhastApp. Di grup itu pelaku kemudian diberi tugas paruh waktu dan dijanjikan keuntungan.
Alih-alih diberikan tugas, korban justru diminta mentransfer sejumlah uang. Pelaku kemudian berkedok akan memberikan keuntungan yang berkali lipat.
“Awalnya pelaku memberikan komisi pada setiap kali transfer. Setelah beberapa kali transfer korban tidak mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp878 juta. Belakangan korban bernama HA membuat laporan ke Polres Jakarta Timur.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Polisi juga menyeratakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan terhadap tersangka.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun,” tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.