Barang bukti yang diamankan dari kasus ini antara lain satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Polisi kini masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.
"Masih dicari yang memberikan endorsement," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)