JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ernie Meike Torondek, hari ini. Ernie Meike Torondek merupakan Ibunda dari terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
Sedianya, Ernie Meike Torondek dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Ernie juga merupakan istri dari Rafael Alun.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Ernie Meike Torondek (Ibu Rumah Tangga)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan pantauan, Ernie Meike Torondek telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Ernie hari ini bukan yang pertama kali. Ia sudah sering bolak-balik diperiksa KPK.
Selain Ernie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yakni, dua Wiraswasta, Christofer Dhyaksa dan Among Sandi Laksana serta Direktur CV Rajawali Diesel, Untung Wijaya.
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik KPK dari keterangan Ernie Meike Torondek dan tiga saksi lainnya tersebut. Diduga, KPK ingin mendalami penerimaan serta aliran uang Rafael Alun Trisambodo.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.