JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut berkomentar terkait Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi yang ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023.
Menurut Mahfud, jika Kepala Basarnas mengakali lelang, makanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
“Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap,” ujarnya di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
KPK menduga Henri telah menerima suap Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun. Henri diduga menerima suap terkait berbagai proyek di Basarnas kurun waktu tiga tahun bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC). Afri Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Henri.
“Tanggapannya itu, bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi,” ujar Mahfud.
Mahfud akan mendukung KPK untuk mengusut oknum-oknum yang menyebabkan kerugian negara. “Tentu ada jumlah, jumlahnya minimal 1 miliar dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan gratifikasi tidak harus sampai 1 miliar sudah dianggap korupsi,” ujarnya.
“Kalau ini kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudian markup atau mark down-nya itu ada atau tidak, itu KPK yang akan buka,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.