JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi dan suap Bupati nonaktif Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BSBB). Perkara korupsi dan suap Ben Brahim akan segera dibawa ke pengadilan dalam waktu dekat.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Ben Brahim sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap. Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan Ben Brahim untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Tim Jaksa akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/7/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.
Ben Brahim dan istrinya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadi. Di mana sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.
Tak hanya itu, Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun, uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Total, Ben menerima uang dari hasil pemotongan anggaran hingga penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar. Sebagian dari uang panas Ben dan istrinya tersebut diduga mengalir ke dua lembaga survei nasional.