Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Rampung, Bupati Kapuas Ben Brahim Segera Diadili

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |12:15 WIB
Berkas Rampung, Bupati Kapuas Ben Brahim Segera Diadili
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

KPK menduga uang hasil korupsi tersebut digunakan Ben dan Ary untuk ongkos politik. Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah. Sedangkan Ary Egahni untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement