Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabasarnas Jadi Tersangka KPK, TNI: Kami Tidak Kebal Hukum

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |16:25 WIB
Kabasarnas Jadi Tersangka KPK, TNI: Kami Tidak Kebal Hukum
Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro (Foto: M Farhan)
A
A
A

Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsda R. Agung Handoko menjelaskan pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Ia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," jelas Agung saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023).

Agung menuturkan, belum melakukan penindakan proses hukum atas dua tersangka tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan TNI juga bagian dari subjek hukum yang harus patuh pada aturan yang berlaku.

"Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar. dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment," ujar Agung.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement