JAKARTA - TNI menyampaikan meski keberatan atas penetapan tersangka dua perwira tinggi militer yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka tetap taat hukum.
Namun, TNI pastikan proses peradilan yang menimpa dua personelnya harus melalui mekanisme hukum militer.
Kababinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mengatakan prajurit aktif itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Selain itu, ia menambahkan, semua prajurit tunduk pada KUHAP Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981.
"Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk kepada aturan hukum," kata Kresno saat jumpa pers di Gedung Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (28/7/2023).
Ihwal penahanan personel militer, Kresno mengungkapkan, di dalam UU Peradilan Militer itu telah mengatur perihal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan dan juga pelaksanaan eksekusi. Untuk itu, lanjut Kresno, hanya tiga pihak yang berhak melakukan penahanan terhadap personel militer.
"Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga, pertama Ankum atasan yang berhak menghukum, yang kedua adalah polisi militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer," kata Kresno.
"Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," lanjut Kresno.