Kepada polisi, pelaku mengaku menjual istrinya karena desakan kebutuhan ekonomi. Tidak hanya sekali, kedua pelaku berhasil memasarkan korban lebih dari 5 kali di Samarinda. Hasil penjualan itu, digunakan untuk keperluan rumah tangga.
BACA JUGA:
Kini kedua pelaku ditahan di Mapolresta Samarinda. Keduanya terancam pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI No 27 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
BACA JUGA:
"Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi, para pelaku akan dijerat sesuai pasal dan dihukum berat," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )