Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Nekat Budidayakan Ganja dengan Ultraviolet di Rumahnya

Irfan Maulana , Jurnalis-Sabtu, 29 Juli 2023 |03:30 WIB
Pria Ini Nekat Budidayakan Ganja dengan Ultraviolet di Rumahnya
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seorang pria berinisial MY (38) ditangkap polisi lantaran membudidayakan ganja di rumahnya, Jalan Isa, RT 09/03, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Barang haram itu dibudidayakan MY dengan metode ultraviolet sebagai sumber pencahayaannya.

Penangkapan MY ini bermula ketika jajaran Polsek Metro Tanah Abang meringkus AR (18) yang menjadi perantara jual beli ganja. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya menangkap MY.

"Tersangka membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah. Kemudian menjadi bibit yang selanjutnya dirawat hingga menjadi pohon ganja dewasa. Kemudian ganja bisa dipanen," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Patar Mula Bona dalam konferensi persnya, Jumat (28/7/2023).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti 5 pohon ganja di Polybag besar warna hitam yang berumur 6 bulan, 6 pohon ganja di Polybag kecil warna hitam berumur 1 bulan, 1 bungkus plastik kresek warna merah diduga berisi daun kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 41,79 gram, 1 bungkus plastik kresek warna merah diduga berisi daun - daun kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 23,34 gram.

Kemudian 1 bungkus kertas nasi warna coklat diduga berisi daun - daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 13,98 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam yang berisi 3 paket plastik klip kecil yang berisi biji-biji Ganja dengan berat brutto masing-masing 0,77 gram, 0,77 gram, 0,66 gram dan 1 unit Handphone merk Vivo V9 Warna Hitam.

"Kami juga menyita 4 buah rangkaian lampu LED, yang setiap rangkaiannya terdiri dari 3 lampu LED," ucapnya.

MY mengaku menanam ganja karena kebutuhan ekonomi. Ide ini muncul ketika dia mengkonsumsi ganja. Kamudian, dia melihat cara membudidayakan ganja di YouTube.

"Saya lihat lebih dari 10 video (cara menanam ganja). (niat belajar di youtube) Karena untuk kebutuhan sehari - hari. Saya pakai ganja dari tahun 2011, (kalau tidak pakai ganja) gelisah, insomnia dan cemas," ujarnya.

Selain menanam, dirinya juga menjual paketan ganja kering kepada masyarakat melalui rekannya.

"Sudah beberapa kali nyoba, ini nafsu (setelah) pertama kali panen," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1 dengan ancaman paling berat 20 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement