Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Bea Cukai, Andhi Pramono Diduga Terima Duit Permudah Izin Ekspor Impor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2023 |13:57 WIB
Suap Bea Cukai, Andhi Pramono Diduga Terima Duit Permudah Izin Ekspor Impor
Andhi Pramono (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement