Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Rudi, keduanya mengaku adanya tawuran terjadi antara kelompok anak Golday Kampung Rawa dan Johar Baru.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Rudi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FG dan AP terjerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 1951 terkait kepemilikan sajam yang digunakan saat tawuran.
(Arief Setyadi )