JAKARTA - Ahli Psikiater Forensik dari RSCM, dr. Natalia Widiasih Raharjanti menjadi ahli A de Charge dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Selasa (1/8/2023) ini. Natalia menjelaskan tentang kondisi emosi pelaku kekerasan terencana di persidangan.
"Apakah ada sikap atau perilaku pelaku kekerasan yang berbeda, ada perbedaan nggak pelaku kekerasan terencana atau tak terencana?" tanya pengacara Mario, Andreas NS di persidangan, Selasa (1/8/2023).
"Berdasarkan teori psikiatri memang peristiwa agresivitas atau tindakan kekerasan itu dibedakan menjadi dua," ujar dr Natalia.
Pertama, kata Natalia, impulsive aggression yaitu kekerasan yang bersifat impulsif. Kedua, premeditated aggression, yaitu agresi yang terencana. Adapun sikap dan perilaku pada orang yang melakukan tindakan kekerasan yang bersifat impulsif dan bersifat terencana tentunya berbeda.
"Perbedaannya kalau yang impulsif biasanya sifatnya reaktif, dipengaruhi emosi, dan biasanya tak bisa dikontrol. Nah kalau peemeditatif justri biasanya proaktif dan terencana secara sistematik dan terkontrol dengan baik," timpalnya.
Dia menerangkan, premeditated biasanya orang tersebut menyusun rencana secara spesifik. Maksudnya harus ada unsur 5W dan 1H, yaitu who atau siapa yang menjadi korban atau targetnya, what atau apa tindakan kekerasan yang mau dilakukan, where atau di mana, lalu when atau kapan, dan terakhir how atau bagaiamana.