Sementara Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal S mengaku pihaknya akan segera memeriksa Wali Kota Bukittinggi Erman Safar sebagai terlapor.
Namun, pemanggilan terlapor baru akan dilakukan setelah hasil observasi dikeluarkan oleh dokter rumah sakit jiwa 11 Agustus mendatang.
"Saksi saudara MA sudah kita lakukan observasi di RSJ di Padang dan kami saat ini masih menunggu hasil visum observasi yang nanti akan dikeluarkan oleh dokter di RSJ HB Saanin Padang. Tadi sudah kami konfirmasi bahwa untuk hasil akan keluar tanggal 11 Agustus 2023," ujar AKP Fetrizal.
"Setelah itu baru kami lakukan langkah-langkah berikutnya seperti pemeriksaan terlapor dan pemeriksaan ahli serta gelar perkara," imbuhnya.
Dilaporkannya, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar ke polisi berawal dari pernyataannya di depan publik bahwa telah terjadi kasus inses atau hubungan terlarang ibu dan anak yang telah terjadi selama belasan tahun sejak sang anak usia sekolah.
Pernyataan wali kota tersebut viral dan meresahkan masyarakat hingga dalam video klarifikasinya, Erman Safar menyebut ia mendapat informasi pengakuan tersebut dari remaja MA yang sedang menjalani rehabilitasi di institusi wajib lapor di Agam.