JAKARTA - Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hingga ke pengadilan. Hal ini sebagai respons atas ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
"Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses Hukum ke Penuntutan sampe proses Persidangan di Pengadilan. Semoga allah memberikan kemudahan dan kelacaran Aamiiin,"kata Ikhsan kepada MNC Portal, Rabu (2/7/2023).
Kemudian mewakili Tim Hukum MUI, Ikhsan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras dalam rangka melindungi umat. Serta menjaga kondusifitas masyarakat usai diterpa kasus kontroversi dari Panji Gumilang itu.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tinggjnya kepada polri yang telah bekerja keras dalam rsngka melondungi umat dan dan menjaga kondisifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat haduh oleh Panji Gumilang,"ujar dia.
Terakhir dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut sama-sama menjaga sekaligus menangkal aliran dan pemikiran yang menyimpang di Indonesia.
"Kita semua harus menjaga komitmen kebangsaan dan menjaga dan ikut menangkal aliran dan pemikiran yang menyimpang,"tuturnya.
Sebagai informasi,Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).