JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Dia pun akan menyerahkan kasus itu terhadap pengadilan.
"Kita mengikuti dan mengapresiasi sepenuhnya proses penegakan hukum yg dilakukan kepolisian terhadap Panji Gumilang. Silahkan dibuktikan di pengadilan dan diberikan hak hukum untuk membela diri sesuai UU dan asas praduga tidak bersalah," kata Gus Fahrur kepada MNC Portal, Selasa (1/8/2023).
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan sabar dan mengikuti proses hukum yang dijalankan oleh Panji Gumilang. Sehingga dia mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan aparat hukum melakukan tugas negara dalam rangka menegakkan keadilan guna mencapai ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat yang berdasarkan kepada Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.
"Mari bersabar dan mengikuti proses hukum secara baik. Kita percaya proses hukum dan persidangan akan berjalan baik dan transparan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sulaeman Tanjung mengatakan hal senada dimana PBNU terus menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jadi PBNU menghormati itu di negara ini siapapun yang bersalah tentu harus dihukum kalau misalnya dia ada bukti-bukti menurut polisi diperiksa polisi ya silakan,"ujarnya.
Terakhir dia berpesan bahwa kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang dapat dijadikan pembelajaran kedepan bagi semua masyarakat Indonesia.
"Saya kira nanti saya tentu ini menjadi pelajaran bagi sebuah tidak hanya pondok pesantren tapi semua. Untuk itu kita tunggulah bagaimana proses hukumnya baru ada sikapnya,"tuturnya.