"Mungkin dalam waktu satu hari ini saya akan segera mengadakan rapat, akan koordinasi untuk penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
"Jadi saya berharap agar masyarakat tahu betul bahwa kasus Al Zaytun itu bukan pondok pesantrennya yang bermasalah, tetapi orangnya yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana, bukan lagi patut diduga, tapi sudah disangka. Bukan diduga sekarang, disangka secara resmi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)