"Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," kata Ade.
Lain halnya dengan delik aduan, di mana yang bisa melaporkan adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut, atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Sehingga dalam kasus ini bila delik aduan harus dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Yang dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya adalah dugaan tindak pidana yang merupakan delik biasa," kata dia.
Pasalnya dari tiga laporan itu tidak mencantumkan, Pasal 218 ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
(Khafid Mardiyansyah)