BANDUNG - Sudah ketok palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menetapkan masa jabatan Gubernur Ridwan Kamil akan berakhir pada 5 September 2023.
Penetapan akhir masa jabatan Ridwan Kamil dan wakilnya yakni UU Ruzhanul Ulum berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sisa jabatan gubernur dan wakilnya yang tinggal satu bulan.
BACA JUGA:
Setelah menggelar Rapat Paripurna dan memutuskan waktu pemberhentian gubernur dan wakilnya, DPRD Jabar akan melanjutkan hasil rapat tersebut kepada Kemendagri.
"Intinya hari ini pengumuman bahwa akan dikirim surat pemberhentian saya sebagai Gubernur Jawa Barat. Ini formalitas administrasi yang harus dilakukan," kata Ridwan Kamil.
"Masih ada satu bulan kerja kerja yang harus kami lakukan. Kepada masyarakat Jabar tentunya kami mohon maaf lahir bathin jika ada kekurangan-kekurangan, kekhilafan, kami sudah bekerja keras walaupun hasilnya tidak semua sesuai harapan," ia menambahkan.
"Tapi sampai minggu kemarin ada 541 penghargaan itu menandakan adanya 541 perubahan selama 5 tahun dari berbagai bidang yang dimonitor sebelum sesudahnya terjadi perubahan yang signifikan."