Saat ini lanjut Harissandi, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penerima barang haram tersebut.
"Kepada tersangka lebih baik menyerahkan diri, karena itu akan lebih baik," tegasnya.
Sedangkan tersangka RA mengaku bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
"Pertama saya mengantar barang haram sebanyak dua ribu gram, dan yang kedua ini saya mengantar dengan berat 3 ribu gram kepada orang yang sama, setiap mengantar ia mendapat upah sebesar Rp 20 juta," katanya
"Uang itu saya gunakan untuk biaya anak saya sekolah," ungkapnya
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup.
(Awaludin)