Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Keluarkan Fatwa Panji Gumilang Lakukan Penodaan Agama, Ini Pertimbangannya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |08:37 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Panji Gumilang Lakukan Penodaan Agama, Ini Pertimbangannya
Panji Gumilang. (Foto: Antara)
A
A
A

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Terbaru, Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement